Home / Berita Utama / DPRK Kaimana Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

DPRK Kaimana Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan serta Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029, Senin (25/8/2025).

Rapat yang dijadwalkan 25-26 Agustus 2025 dengan agenda pertama penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaimana atas Ranperda RPPJMD Tahun 2025-2029 ini, dipimpin Ketua DPRK Robi Daud Samangun dan dihadiri 21 dari 25 anggota DPRK Kaimana.

Hadir dari unsur pemerintah daerah Bupati Kaimana, Hasan Achmad didampingi Wakil Bupati, Isak Waryensi, Sekda dan para Pimpinan OPD, serta hadir pula Forkopimda Kaimana, pimpinan organisasi wanita, serta undangan lainnya.

Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun pada pembukaan rapat mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut dari amanat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Hingga Detik Ini, Banyak Pemilih Belum Menerima Undangan

“Kami DPRK bersama-sama dengan pemerintah daerah, telah mengawali serangkaian tahapan pembahasan bagi terhadap rancangan awal maupun rancangan akhir yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah catatan, koreksi dan masukan yang bersifat konstruksi sebagai dasar penyusunan Ranperda,” ujar Ketua DPRK.

RPJMD lanjut Robi, sesungguhnya adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

Robi mewakili unsur pimpinan DPRK meminta agar Bupati dan seluruh jajarannya, serta seluruh fraksi dewan dapat benar-benar kembali menyatukan persepsi dan lebih fokus terhadap tujuan dan urgensi dibuatnya Ranperda RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga:  Pemda Kaimana akan Buka Unit Kerja Keimigrasian

Ia berharap, RPJMD yang akan ditetapkan dapat mengakomodir dan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan masyarakat.

Robi juga mengingatkan, RPJMD yang akan ditetapkan sangat fundamental, sebagai pedoman bagi daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disetiap tahunnya selama lima tahun, begitu halnya dengan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah.

“Oleh karena itu kami meminta dukungan keseriusan dan perhatian dari kita semua agar Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 dapat segera kita tetapkan bersama, sebagai salah satu bentuk komitmen dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga tidak berdampak pada sanksi administratif kedepannya,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Kaimana Isak Waryensi Resmikan Menara Lonceng GKI Jemaat Maranatha Yarona

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, S.Tr, Minggu (24/5/2026) meresmikan Menara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *