KAIMANANEWS.COM- Fraksi Solidaritas Kebangkitan Nasional (FSKN) DPRK Kaimana menyoroti kehadiran guru di tempat tugas yang dinilai sebagai bagian dari profesionalisme.
Fraksi yang diketuai Ronaldo David Anggawijaya Ang dan beranggotakan Stenly Furima, Martha P. Frasawi dan Chandra Max Maipauw ini menyebut, tingkat kehadiran guru di tempat tugas dapat dilihat sebagai bentuk ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas.
“Kami menekankan bahwa guru harus memiliki etos kerja yang tinggi dan dedikasi yang kuat terhadap pendidikan. Ketidak hadiran guru di lokasi tugas dianggap sebagai kelalaian profesi, dapat merusak citra guru sebagai agen pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan dan tanggung jawab,” tegas fraksi ini dalam rapat paripurna penetapan APBD 2025, akhir Desember lalu.
Fraksi ini menyarankan agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sehingga rendahnya tingkat kehadira guru tidak terjadi lagi dan pelayanan pendidikan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, FSKN juga menyarankan agar perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset sekolah, termasuk penggunaan sistem digital atau aplikasi berbasis teknologi yang dapat memantau dan mencatat semua transaksi atau pergerakan asset secara lebih efisien untuk mengurangi pendobelan dana pembelanjaan fasilitas pendidikan, seperti pembelian alat peraga, buku, atau sarana lain dalam mendukung proses belajar mengajar.
Menanggapi ini, Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah Daerah sangat konsen terhadap disiplin guru di tempat tugas.
“Kami memahami bahwa tingkat kehadiran guru merupakan faktor krusial dalam menjamin kualitas pendidikan. Kedisiplinan dan dedikasi guru dalam menjalankan tugas adalah cerminan profesionalisme yang akan berdampak langsung pada proses pembelajaran,” ungkap Bupati.
Dikatakan, Pemerintah Daerah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan guru, termasuk penguatan sistem monitoring dan evaluasi.
“Kami juga akan mempertegas konsekuensi ketidakhadiran guru sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masukan dari Fraksi ini akan menjadi perhatian serius kami dalam implementasi program-program pendidikan kedepan,” tegasnya. |isw|