KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan segera menyusun regulasi khusus tentang Sistem Informasi Kependudukan Orang Asli Papua. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk pendataan yang lebih sistematis dan terstruktur.
Hal ini disampaikan Bupati Kaimana, Freddy Thie pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu.
Bupati menyampaikan ini menanggapi saran Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kaimana yang meminta agar pemerintah daerah dapat mendukung pikiran mereka dengan memberikan ruang serta membantu tugas-tugas teknis “pendataan orang asli Papua” dengan mendorong regulasi khusus tentang Sistem Informasi Kependudukan Orang Asli Papua.
Bupati menjelaskan, penyusunan regulasi akan memperhatikan aspek-aspek teknis pendataan, mekanisme verifikasi, serta sistem pengelolaan database yang terintegrasi.
“Hal ini untuk memastikan ketersediaan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kaimana,” ungkap Bupati.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendataan kampung dan kelurahan, dan sistem administrasi dan informasi kependudukan plus yang akan menjadi basis data sosial, ekonomi dan demografi masyarakat berbasis kampung dan kelurahan secara terpilah OAP dan non-OAP di Papua Barat, Pemerintah Daerah telah menganggarkan pengumpulan/pemuktahiran data hingga verifikasi dan validasi data terpilah OAP untuk pengisian data pada SAIK+ pada tahun 2025. |isw|