Home / Berita Utama / Gelar Demo, SPAK Minta Kejaksaan Negeri Kaimana Seret Konsultan Proyek PLTMG ke Pengadilan

Gelar Demo, SPAK Minta Kejaksaan Negeri Kaimana Seret Konsultan Proyek PLTMG ke Pengadilan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Kaimana menggelar aksi demo ke Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (14/2/2022).

Mereka mempertanyakan alasan pihak Kejaksaan belum menyeret konsultan perencana, pelaksana/pengawas proyek pembangunan talud dan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) ke Pengadilan. Pasalnya, 4 terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman, sementara konsultan masih dibiarkan berkeliaran tanpa ada proses hukum.

Pantauan media ini, kedatangan kelompok pendemo yang dikoordinir Edison Aboda dan Fadrin Reasa di Kejaksaan Negeri Kaimana ini, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH didampingi sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga:  Wabup Isak Waryensi Ajak Umat Kristiani Kaimana Ciptakan Suasana Aman Selama Ramadan

Dalam pernyataan sikap tertulis yang diserahkan kepada Kajari Kaimana, SPAK meminta pihak Kejaksaan Negeri Kaimana agar berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi proyek PLTMG demi terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat, sehingga hukum tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.

Selain kasus PLTMG, SPAK juga meminta Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada proyek tahun 2021 yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, diantaranya; proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kufuriyai, pembangunan 3 RKB di Distrik Yamor dan pembangunan jembatan Kiruru di Distrik Teluk Etna.

Baca Juga:  Gelar Ops Gaktib Yustisi, Supdenpom Kaimana Ingatkan Aparat TNI Tertib Berkendara

Menanggapi tuntutan SPAK, Kajari Kaimana mengatakan, untuk kasus PLTMG, pihak Kejaksaan hanya menindaklanjuti dan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan kasus yang dilimpahkan oleh Polda Papua Barat.

Namun jika ada data atau bukti baru, agar disampaikan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk kasus lainnya, pihak Kejaksaan berjanji akan melakukan penelusuran ke lapangan. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Lantik Pengurus Periode 2025-2030, Ketua Dekranasda Kaimana Ajak Anggotanya Majukan Kerajinan Daerah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kaimana, Ny. Ratna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *