
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg Tahun 2024, Selasa (3/10/2023) pukul 00.00 Wit.
Dari hasil pencermatan dimaksud, ada 4 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kaimana yang mengajukan pergantian nama Caleg karena pengunduran diri, serta pindah daerah pemilihan (Dapil).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Candra Kirana menyampaikan ini, Rabu (4/10/2023).
Dijelaskan, empat partai yang mengajukan pergantian nama Caleg dimaksud adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Perindo.
Dikatakan Chandra, dalam proses pergantian dimaksud, ada partai yang melakukan pengajuan kembali, ada partai yang mengganti nomor urut, serta ada pula yang menyesuaikan dengan sistem (kuota) laki-laki dan perempuan.
“Ada 4 partai yang mengajukan penggantian caleg yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Perindo. Partai Gerindra selain mengajukan pergantian juga mengajukan pindah Dapil,” terang Candra.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan verifikasi, terkait dengan pengajuan yang disampaikan oleh parpol dimaksud.
“Sudah menjadi ketentuan Sistem Informasi Calon (Silon) pada tahapan berikutnya sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian nama. Misalnya ada yang meninggal, tidak bisa lagi diganti orang lain,” tutupnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik