Home / Berita Utama / Ini Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Perda Retribusi Izin Penjualan Miras

Ini Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Perda Retribusi Izin Penjualan Miras

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Bupati Kaimana, Freddy Thie, ketika menyampaikan nota pengantar Ranperda kepada DPRD Kaimana belum lama ini, menjelaskan, alasan Pemerintah Daerah mengusulkan Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol alias Miras.

Dikatakan, minuman beralkohol adalah minuman keras yang dapat memabukkan dan bukan merupakan konsumsi umum. Karenanya dalam peredarannya perlu dilakukan penertiban yang berkelanjutan.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka perlu melakukan langkah-langkah pengawasan, penertiban, pemasukan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan secara terkoordinasi antar instansi terkait dengan semua pihak yang berkepentingan untuk dapat memahami dan ikut berperan serta membantu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ingat! Di KTL Jalan Trikora, Kendaraan Tidak Dibolehkan Parkir di Sisi Kanan Jalan

Bupati juga menjelaskan, mendasari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah dapat menggali potensi yang ada didaerahnya dalam rangka Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dimungkinkan untuk memungut retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

“Maka dengan mendasari ketentuan diatas, perlu menyusun dan membuat suatu peraturan daerah yang mengklasifikasi jenis-jenis tempat usaha penjualan minuman beralkohol agar dapat ditarik retribusinya,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Biaya Masuk SMA Bagi Anak Papua di Kaimana akan Ditanggung Pemda

Ditambahkan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, belum memuat retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sehingga masih terdapat kekosongan hukum untuk proses pengendalian dan pengawasannya, serta penetapan tarif retribusi daerah yang harus ditetapkan dengan peraturan daerah.

Untuk diketahui, Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol alias Miras ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kaimana pada Senin (20/9/2021) bersamaan dengan 6 Ranperda lainnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *