Home / Berita Utama / Kantor Pertanahan Lakukan Redistribusi 489 Bidang Tanah di Kelurahan Kaimana dan Krooy

Kantor Pertanahan Lakukan Redistribusi 489 Bidang Tanah di Kelurahan Kaimana dan Krooy

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kementerian Agraria Kaimana melakukan Redistribusi 489 bidang tanah di wilayah Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy.

Redistribusi tanah ini ditetapkan dalam sidang Panitia Pertimbanganan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Tahun 2022 di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Kaimana dan dipimpin Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, Jumat (4/11/2022).

Sidang dimaksud dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kaimana Mudazzir, S.Si.T, Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Kaimana Henny T Samber,S.Hut dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada dalam kegiatan tersebut berharap, apa pun yang diputuskan dapat bermanfaat untuk seluruh pihak tanpa menimbulkan rasa cemburu antara satu dengan yang lainnya.

Baca Juga:  Besok 21 Tomas dan Forkopimda akan Jalani Imunisasi Covid

Hasbulla juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kaimana dalam tugasnya melakukan koordinasi, evaluasi dan peninjauan dilapangan lokasi tanah berjalan baik dan tanpa hambnatan hingga akhirnya sampai pada sidang hari ini.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan, Mudazzir saat memaparkan materi menjelaskan, redistribusi tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari subyek dan obyek redistribusi tanah kepada masyarakat dengan penyerahan bukti berupa sertifikat tanah.

Tujuan redistribusi tanah lanjut dia, adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi.

Baca Juga:  Dinas PPPA Papua Barat Gelar Kegiatan Pengembangan PATBM di Kaimana

Mudazzir memaparkan, ada dua lokasi fokus pembagian bidang tanah di Kabupaten Kaimana yaitu Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy dengan jumlah kuota sebanyak 500 bidang tanah.

“Dari kuota 500 bidang tanah ini, dalam berjalannya waktu ada beberapa kendala yang dihadapi khususnya di Kelurahan Kaimana. Sehingga kuota di Kelurahan Kaimana itu yang sudah diurus sebanyak 113 bidang tanah dan di Kelurahan Krooy sebanyak 375 bidang tanah,” terang Mudazzir. |FRJ|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Proses Jual Beli Tanah yang Aman Agar Terhindar dari Sengketa di Masa Mendatang

Bagikan Artikel ini:JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *