Home / Berita Utama / Kapolres Kaimana: Penertiban Miras akan Dilakukan Secara Bertahap

Kapolres Kaimana: Penertiban Miras akan Dilakukan Secara Bertahap

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K mengatakan, pihaknya tidak menyuruh atau melarang masyarakat mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Namun pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari Miras lokal sesuai peraturan daerah (Perda). Upaya penertiban tidak langsung pada proses hukum, namun secara bertahap diawali himbauan dan penindakan terkait kegiatan produksi dan peredarannya.

Kapolres menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait kebijakan Polres Kaimana dalam melakukan penertiban Miras lokal, yang ditentang oleh sebagian masyarakat karena hanya difokuskan pada produk lokal, sementara Miras non lokal terkesan dibiarkan.

Menurut Kapolres, minuman keras lokal menjadi prioritas karena kadar campurannya tidak diketahui dan keberadaannya juga tidak diatur dalam peraturan daerah. Sementara untuk minuman non lokal, kadar alkoholnya terdaftar dan peredarannya diatur dalam Perda.

Baca Juga:  UPP Kaimana Ingatkan Warga Jaga Keselamatan Selama Pelayaran

Dalam upaya penertiban lanjutnya, pihak akan menggunakan pendekatan humanis, dimana selain penindakan, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang tujuan dilakukan penertiban.

“Kalau untuk sementara kita hanya penindakan dulu sekaligus himbauan, sedangkan penegakan hukum itu jalur terakhir. Penindakan itu dalam arti kita razia, mirasnya kita buang di tempat dan peralatannya kita bakar terus kita buatkan surat pernyataan. Kedepan kalau dia masih melakukan seperti itu kita akan melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres usai coffee morning bersama komunitas ojek Kaimana, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:  Joulanda ke Peserta Pelatihan Puskesmas Poned: Percuma Belajar Kalau Tidak Disiplin

Ditanya mengapa hanya miras lokal yang jadi prioritas sementara lainnya terkesan dibiarkan, Kapolres tegaskan, Miras lokal kadar atau campurannya tidak diketahui dan keberadaannya juga tidak diatur dalam Perda.

“Kan yang dari luar ada Perdanya, ada aturannya. Kalau yang lokal ini kita tidak tahu kadarnya, apakah dicampur spiritus atau lainnya. Kalau untuk minuman keras yang penting terdaftar, karena mohon maaf, masalah miras ini kan bukan di Kaimana saja, daerah lain juga dibolehkan dengan Perdanya masing-masing. Intinya kalau masalah minuman keras, saya tidak menyuruh dan tidak melarang karena semuanya ada Perda,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tutup MTQ XI Papua Barat, Wagub Mola Apresiasi Dukungan Semua Pihak yang Terlibat

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XI Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *