Home / Berita Utama / Kepala BPN Kaimana: Periode 2023 ada 6 Kasus Sengketa Tanah di Kaimana

Kepala BPN Kaimana: Periode 2023 ada 6 Kasus Sengketa Tanah di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaimana, Mudazzir, S.Si. T mengatakan untuk sengketa tanah di Kabupaten Kaimana periode 2023 sebanyak 6 kasus, 4 kasus diselesaikan lewat jalur mediasi di Kantor BPN Kaimana.

Sedangkan 1 kasus melalui kesepakatan, dan dikembalikan kepada masing-masing pihak untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Kaimana dan 1 kasus lainnya masih berproses.

Dijelaskan Mudazzir, Sangketa tanah di Kaimana didominasi oleh sangketa batas tanah dan jual beli tanah, jadi tanahnya hanya satu yang menjual dua orang, yang satu telah bersertifikat dan lainnya belum bersertifikat. Dari beberapa sangekta tanah berhasil diselesaikan pihaknya, lewat mediasi sehingga tidak sampai ke jalur hukum,” kata Mudazzir di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2024).

Baca Juga:  Menuju Kaimana Nol Sampah, Tahun Ini DLH Tambah Armroll dan Truk Pengangkut

“Contoh kasus yang terjadi di Kaimana pada area air merah dan Bantemin, si A memiliki banyak tanah lalu menjualnya kepada si B, dan sertifikat yang diserahkan bukan sertifikasi tanah yang dijual, jadi ketika mau pemecahan sertifikat atau data sudah tidak bisa.

“Ada juga sangketa jual beli tanah, saat membeli tanah, pembeli tidak segera mendataftarkan tanahnya, saat ingin melakukan balik nama sudah tidak bisa, karena yang menjual tanah sudah tidak berada ditempat, sertifikatnya ada, tetapi tidak bisa dipergunakan,” jelasnya.

“Kami telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kaimana, jadi yang bersangkutan harus melakukan gugatan jual beli, hasil dari putusan Pengadilan barulah pihaknya melakukan pendaftaran,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Tolak ASN yang Ajukan Permohonan Cerai

Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika membeli tanah harus dipasang patok biar pihaknya bisa melakukan pengukuran batas-batas wilayah tanah secara gratis tidak dipungut biaya.

Kalau bidang tanah dalam suatu desa telah terukur semua, BPN telah memiliki satu data yang valid, jika ada yang membuat pelepasan di wilayah itu, dengan nama yang berbeda akan ketahuan, sehingga memudahkan BPN dalam menindaklanjuti ketimpangan yang mungkin teradi bisa terjadi.

“Pada prinsipnya semua bidang tanah harus terukur untuk menjaga terjadinya sengketa tanah,” tutupnya. |SMI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

BERKAT Tolak Tandatangan Hasil Pleno KPU Kaimana, Siap Bawah Persoalan ke MK

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pasangan calon nomor urut 2, Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *