
KAIMANANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada 11 Agustus 2024.
“Jadi kemungkinan satu atau dua hari kedepan kita akan tetapkan DPS untuk tingkat Kabupaten,” ungkap Ketua KPU Kaimana Candra Kirana, Kamis (9/8/2024).
Ia menyebut, untuk tingkat Distrik atau PPD, pleno DPS telah dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2024, sementara untuk tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada Minggu 11 Agustus 2024.
Candra juga menyebut, data pemilih yang diserahkan dalam DP4 dan coklik jumlahnya menurun dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana.
“Disdukcapil menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada yang sudah tidak aktif dan tidak memenuhi syarat sehingga terjadi penurunan karena acuan kita adalah NIK,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi jika setelah penetapan DPS nanti masih ada warga yang belum terdaftar agar segera mendatangi Kantor PDD, PPS dan KPU Kaimana untuk melakukan pengecekan.
“Jika benar tidak terdaftar,kami akan melakukan penginputan nama dan NIK,” ujarnya sembari mengajak masyarakat mengakses link KPU DPT Online jika ingin memastikan nama sudah terdaftar. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik