
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana mengagendakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024.
Untuk itu, sebelum DPT ditetapkan, masyarakat diminta melakukan pengecekan ulang nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), apabila belum terdata akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kaimana, Yan Putnarubun menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait jadwal penetapan DPT Pilkada 2024.
Ia mengatakan, penetapan DPT sesuai jadwal 14-21 September. “Jadwal penetapan DPSHP menjadi DPT tingkat kabupaten tanggal 14-21 September. Untuk pastinya nanti selesai giat data,” ujarnya via ponsel, Rabu (11/9/2024.
Ia menjelaskan, data pemilih sementara Pilkada Kaimana yang ditetapkan pada 11 Agustus 2024 sebanyak 41.733. Jumlah ini terdiri dari; laki-laki 20.933 dan perempuan 20.800 orang.
Total 41.733 pemilih sementara ini, tersebar di tujuh wilayah distrik dengan jumlah TPS 150. Masing-masing; Distrik Kaimana sebanyak 27.816 pemilih dan 76 TPS; Distrik Buruway 2.990 pemilih dan 13 TPS.
Distrik Kambrauw 1.752 pemilih dan 7 TPS; Distrik Teluk Arguni 3.526 pemilih dan 25 TPS; Distrik Arguni Bawah 2.307 pemilih dan 15 TPS; Distrik Teluk Etna 2.020 pemilih dan 6 TPS; serta Distrik Yamor 1.332 pemilih dan 8 TPS. |isw|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik