
KAIMANANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana akan menggelar musyawarah tertutup dan terbuka guna menyelesaikan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan Hasan Achmad-Isak Wariensi (HAI).
Musyawarah tertutup akan dilaksanakan sebanyak dua kali, dimulai Sabtu (14/9/2024). Jika pada musyawarah tertutup pertama tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan musyawarah tertutup kedua, dan terakhir musyawarah terbuka.
Abdul Malik Furu Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana menyampaikan ini, Jumat (13/9/2024). Ia mengatakan, saat musyawarah tertutup Bawaslu berkedudkan sebagai mediator yang memediasi pemohon dan termohon, dalam hal ini pasangan Hasan-Isak dan KPU Kaimana.
“Musyawarah tertutup akan dilaksanakan dua kali. Jika pada musyawarah pertama belum ditemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke musyawarah tertutup kedua. Jika setelah musyawarah tertutup kedua belum ada kesepakatan maka kita akan masuk lagi dengan musyawarah terbuka,” ujar Abdul Malik.
Ia menjelaskan, laporan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan Hasan-Isak ini diterima Bawaslu pada 6 September 2024, sebagai LP 22. Namun saat pengkajian awal oleh Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), syarat formil dan materil laporan belum terpenuhi.
Setelah beberapa hari pemohon melakukan perbaikan, pada penyerahan tanggal 10 September 2024 dokumen dinyatakan lengkap. “Jadi dokumen pengaduannya dinyatakan lengkap pada tanggal 10 September kemarin,” ungkap Abdul Malik. |lau|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik