Home / Berita Utama / Pengadilan Negeri Kaimana Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu dan Teken Perjanjian Kerjasama

Pengadilan Negeri Kaimana Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu dan Teken Perjanjian Kerjasama

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pengadilan Negeri Kaimana, Kamis (3/11/2022) melakukan sosialisasi aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Papua Hotel Kaimana dimaksud, dibuka Asisten III Setda Kaimana, Drs. Daniel Irto Batto. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton M. Londa, perwakilan Kapolres Kaimana, Kepala Lapas Kaimana Hamka Abdullah dan tamu undangan lainnya.

Ketua PN Kaimana, Dinar Pakpahan, SH,MH dalam sambutannya menjelaskan, Aplikasi E-Berpadu ini merupakan sebuah proses pelayanan pengaduan berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mempermudah dan memangkas pertemuan secara langsung antara pihak aparat hukum dalam proses pengurusan administrasi hukum.

Baca Juga:  Total 4 SPBU Beroperasi di Kota Kaimana

“Aplikasi ini akan membantu mempermudah seluruh proses pelayanan hukum dimulai dari laporan masyarakat ke tahap penyidikan, kemudian ke kejaksaan hingga proses peradilan,” terang Dinar.

Disebutkan aplikasi tersebut juga membantu efektif dan efisiensi pengurusan dokumen antara aparat penegak hukum serta untuk membatasi terjadinya penyimpangan data.

Sementara Asisten III, Daniel Batto mewakili Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi E-Berpadu oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kaimana.

Dikatakan, E Berpadu merupakan upaya nyata reformasi birokrasi dalam mempercepat pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya untuk mempercepat pelayanan, mudah dan transparan kepada masyarakat sebagai program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  TERKABUL Siap Berdayakan Masyarakat di Semua Sektor Pembangunan

Daniel berharap Pengadilan Negeri Kaimana mampu mewujudkan sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi secara digital, dengan efektif, dan efisiensi layanan pengadilan dalam perkara guna memudahkan koordinasi antara APH.

“Aplikasi E-Berpadu dianggap merupakan upaya Mahkamah agung dalam mewujudkan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu BerbasisTeknologi Informasi (SPPT-TI) untuk meminimalisir tatap muka dan penyimpangan guna memudahkan koordinasi antara APH,” harapnya yang dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bagikan Langsung Dana Otsus ke Masyarakat Untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dana otonomi khusus yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *