
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 9 Desember 2020.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Peraturan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/Vl/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs didampingi empat komisioner menyampaikan ini dalam konferensi pers di Sekretariat KPU Kaimana, Senin (15/6/2020) petang.
Dijelaskan, selain dua peraturan dimaksud, KPU RI juga mengeluarkan surat keputusan terkait pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2020 mulai 15 Juni 2020.
Menindaklanjuti PKPU dimaksud, KPU Kabupaten Kaimana juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 256/HK.03.1-Kpt/9208/KPU-KAB/Vl/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Lanjutan Tahun 2020.
“Berdasarkan keputusan ini, maka sudah dipastikan bahwa pelaksanaan Pilkada termasuk di Kabupaten Kaimana yang sebelumnya dijadwal bulan September, diundur pada 9 Desember 2020,” tegas Kristian. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik