Home / Berita Utama / KPU Papua Barat Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara Pilkada 2024 di Kaimana

KPU Papua Barat Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara Pilkada 2024 di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 melibatkan 600 pemilih dari TPS 7 RT 5 dan 6 Kelurahan Krooy Kaimana, Kamis (24/10/2024).

Simulasi yang dilaksanakan di Grand Kaimana Hotel ini dibuka Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya. Hadir menyaksikan kegiatan ini, Forkopimda Kaimana, KPU Kabupaten se-Papua Barat, Bawaslu Kaimana serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Paskalis Semunya dalam sambutannya mengatakan, Kaimana dipilih sebagai lokasi simulasi pertama Pilkada 2024 di Provinsi Papua Barat dan juga lokasi debat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat karena Kaimana layak dan masyarakatnya sangat kooperatif.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Kaimana Lidik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Bawaslu

“Baru pertama kita debat keluar selama provinsi ini ada dan simulasi pertama untuk provinsi kita pilih Kaimana karena Kaimana lokasinya pantas dan layak juga masyarakatnya sangat kooperatif,” ungkap Paskhalis.

Dikatakan, simulasi yang digelar ini merupakan bagian dari agenda KPU Papua Barat dalam rapat koordinasi terkait pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan hasil.

“Kami sangat berterima kasih kepada warga Kelurahan Krooy TPS 7 RT 5 dan 6 yang hanya dalam waktu satu dua hari saja kita komunikasi bapak-ibu bersedia hadir dan kita lihat antusiasnya luar biasa. Terima kasih masyarakat Kaimana yang baik hati,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tawarkan Program yang Dibutuhkan Rakyat, Lucky Loupatty Ajak Pilih BERKAT

Ia menambahkan, KPU tidak dapat bekerja sendiri, namun memerlukan kolaborasi serta kerja sama dari pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan Pilkada 2024.

Untuk itu, ia menekankan kepada KPU Kabupaten bahwa tugas KPU hanya menjumlahkan suara, bukan mengatur apalagi mengubahnya. Oleh karenanya KPU seluruh kabupaten wajib menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Harlah ke-76, Fatayat NU Kaimana Gandeng TNI Gelar Bakti Sosial Bersih TPU Krooy

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-76 yang jatuh pada 24 April …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *