
KETUA KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs, S.Sos, mengingatkan seluruh anggota PPD pada 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana, agar menjaga integritas dan memahami secara baik regulasi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di tingkat distrik.
Kristian menyampaikan ini ketika memimpin pengambilan sumpah janji dan pelantikan 35 anggota PPD se-Kabupaten Kaimana di Grand Papua Hotel, Sabtu (29/2/2020).
Dikatakan, anggota Panitia Pemilihan Distrik yang dilantik ini, merupakan yang terbaik dari sekian banyak calon yang mengikuti seleksi.
“Kalian boleh berbangga tetapi kedepan tantangan dan tanggungjawab amat sangat berat. Oleh karena itu saya berpesan agar selalu berpedoman pada pakta integritas dan kode etik, serta pahami regulasi baik undang-undang maupun Peraturan KPU,” tegas Kristian.
Ia juga secara khusus mengingatkan anggota PPD yang berstatus ASN, agar membagi waktu dengan baik dalam menjalankan tugas pokok sebagai ASN dan melaksanakan tahapan pemilihan yang menjadi tanggungjawab penyelenggara.
Berikut beberapa point pakta integritas;
- Menyelenggarakan pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat distrik yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/kota dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggung jawab.
- Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali
- Membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan berpatisipasi dalam setiap tahapan pemilihan
- Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PPS dan KPPS
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil
- Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi
- Mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan
- Bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
Pakta integritas ini ditandatangani oleh anggota PPD pada acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan.
“Semua sudah diatur dengan jelas. Jika dalam perjalanan ada yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar pakta integritas maka akan ada sanski, baik itu sanksi moral maupun sanksi administrasi bahkan hingga pemecatan,” tegas Komisioner Divisi SDM Thalib Ali Fidmatan. S.Kom. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik