

TIGA Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal bertarung pada Pilkada Kaimana 9 Desember 2020 telah mengambil formulir persyaratan pengunduran diri dari ASN.
Ketiganya adalah Rita Teurupun, S.Sos yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah, Abdul Rahim Furuada,S.Sos,MT menjabat Kepala Bappeda Litbang Kaimana dan Hasbullah Furuada, SP staf pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaimana.

Proses pengunduran diri ketiganya dibenarkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kaimana, Drs. Donal R. Wakum ketika dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Dijelaskan, satu dari ketiganya yakni Rita Teurupun, selain mengambil formulir pengunduran diri dari ASN, juga sekaligus mengajukan permohonan pensiun.
“Proses pengunduran diri sudah dilakukan oleh 3 ASN yang akan maju Pilkada Kaimana tahun 2020. Hasbullah dan Abdul Rahim sudah mengambil formulir, sedangkan Rita Teurupun sekalian mengajukan permohonan pensiun. Berkasnya sudah diajukan,” terang Donald Wakum.

Saat ini lanjut Wakum, berkas pengajuan pengunduran diri ketiganya sedang diproses, terutama Rita Teurupun yang sekaligus mengajukan surat pensiun. Ketika proses telah selesai, maka pemberhentian ketiganya masuk kategori sebagai pemberhentian dengan hormat.
“Mereka akan dikategorikan sebagai pemberhentian dengan hormat karena ada kepentingan lain, sehingga wajib untuk mengundurkan diri dari ASN. Tapi dari 3 ASN ini, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun hanya Ibu Rita Teurupun, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” terang Wakum.
Berdasarkan aturan lanjutnya, yang berhak mendapat hak pensiun hanya ASN yang masa kerjanya sudah 20 tahun. Sehingga dari ketiganya hanya Rita Teurupun yang memenuhi syarat. |DAR|AWI|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik