Home / Berita Utama / Masa Kampanye Pilkada 2020 Ditetapkan 71 Hari

Masa Kampanye Pilkada 2020 Ditetapkan 71 Hari

Bagikan Artikel ini:

KOMISI Pemilihan Umum RI menyatakan massa kampanye Pilkada 2020 akan diperpendek menjadi 71 hari dari semula 81 hari. KPU menyebut masa kampanye 71 hari itu sudah tidak bisa diperpendek lagi.

“Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena nggak mungkin lagi dimampatkan (dipadatkan),” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Menurut Arief, bila masa kampanye diperpendek lagi, dikhawatirkan hal itu mengganggu agenda lain, misalnya jika ada sengketa calon. Dia menyebut proses penyelesaian sengketa calon itu membutuhkan waktu 70 hari.

Baca Juga:  15 Kampung di Kaimana Ditetapkan Sebagai Penerima dan Pelaksana Program TEKAD

“Kan kalau ada calon yang tidak bisa ditetapkan kan dia bisa sengketa. Sebetulnya kan membutuhkan waktu 70 harian juga gitu loh,” ujarnya.

Karena itu, Arief mengatakan masa kampanye selama 71 hari itu sudah tidak mungkin dikurangi lagi. Masa kampanye selama 71 hari sudah paling singkat.

“Makanya kita tidak bisa juga mengurangi dibawah 70 hari takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan,” sebutnya.

Sebelumnya, Komisi II meminta KPU memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 dari 81 hari menjadi 60 hari. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.

Baca Juga:  Tujuh OPD Lingkup Pemkab Kaimana Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman

“Dari pengalaman yang ada ini, masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81 (hari kampanye). Tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup,” ujar Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di sela RDP dengan KPU di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). |detiknews.com|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *