UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua secara khusus mengatur tentang 1/4 dari jatah kursi DPR Provinsi dan DPR Kabupaten (DPRK), termasuk 30% keterwakilan perempuan, wajib diisi oleh anggota dari unsur Orang Asli Papua. Jika mengacu pada ketentuan …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik