
KAIMANANEWS.COM- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Kaimana dibawah koordinir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana melantik 76 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (4/11/2024).
Pelantikan yang digelar di Gedung GPI Rehobot Kaimana ini diawali pembacaan surat Keputusan Nomor 041/K.PB-02.01/10/2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji, pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kaimana, John Philips Kirwa dalam kegiatan tersebut, menyampaikan selamat kepada 76 Pengawas TPS se-Distrik Kaimana yang baru dilantik.
Berdasarkan jumlah ini lanjutnya, maka ada sebanyak 76 TPS di wilayah Distrik Kaimana yang akan diawasi pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dikatakan, beberapa hari kedepan Panwaslu Distrik Kaimana akan menggelar bimbingan teknis kepada anggota PTPS yang baru dilantik, agar lebih matang dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

“Apa pun kendala atau masalah yang dihadapi pada tanggal 27 November nanti, jangan lupa berkoordinasi dengan rekan-rekan KPPS, ketua-ketua RT dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD),” ujarnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Distrik Kaimana, Alpinus Salamuk dalam arahannya mengatakan, 76 anggota pengawas tempat pemungutan suara yang baru dilantik, menjadi tolak ukur serta garda terdepan dalam suksesnya Pemilukada di Kabupaten Kaimana.
Ia berpesan kepada 76 anggota PTPS, agar selalu menjaga integritas dan menjaga amanah dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024.
“Siapa pun kepala daerah yang nantinya terpilih di negeri ini, adalah pemimpin yang lahir berdasarkan suara dan hati nurani rakyat. Jaga integritas, selamat bekerja dalam mengawal suara rakyat,” tutupnya.
Hadir dalam acara pelantikan dimaksud, Pemerintah Distrik Kaimana, Wakapolsek Kaimana dan lainnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik