Home / Berita Utama / Pemilihan 84 Kepala Kampung Awal Oktober, Pelantikan November

Pemilihan 84 Kepala Kampung Awal Oktober, Pelantikan November

Bagikan Artikel ini:

Senja P. Suwardji, SIP (tengah), Kabid Bina Pemerintahan Kampung Dinas PMK Kaimana.

PEMILIHAN serentak 84 kepala kampung pada 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana akan dilaksanakan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2019. Sementara pelantikan calon terpilih dijadwalkan bulan November yang merupakan akhir masa jabatan periode sebelumnya.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kaimana, Senja P. Suwardji, SIP menyampaikan ini, Rabu (7/8/2019). Dijelaskan, saat ini disetiap kampung sedang berlangsung tahapan pembentukan panitia pemilihan yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam).

Baca Juga:  Penetapan Calon Terpilih Tiga Hari Pasca Pleno Jika Tidak ada Gugatan ke MK  

“Pembentukan panitia pemilihan dijadwalkan sampai akhir Agustus ini, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon hingga September. Ancang-ancangnya September akhir sudah pemungutan suara atau Oktober awal. Jika tidak ada halangan, akhir November sudah dilantik oleh Bupati karena masa jabatan kepala kampung yang sekarang bulan November. Namun kita masih menunggu keputusan resmi kepala daerah,” terang Senja.

Disinggung tentang syarat pendidikan dan lainnya yang wajib dipenuhi para bakal calon, Senja mengatakan, untuk syarat pendidikan, berdasarkan aturan minimal SMP. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada calon yang mendapatkan mandat penuh dari masyarakat atau atas pertimbangan kearifan lokal.

Baca Juga:  Tari Kolosal PERSIT dan Anggota TNI Ramaikan HUT TNI 74 di Kaimana

“Untuk persyaratan calon, secara aturan memang minimal tamat SMP. Tapi ada pengecualian yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kampung setempat. Seperti pertimbangan kearifan lokal atau mungkin yang bersangkutan mendapat mandat penuh dari masyarakat,” ungkapnya seraya menambahkan, jumlah calon akan disesuaikan dengan DPT.

Sementara terkait anggaran pemilihan, Senja menjelaskan, untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kampung akan dibebankan pada APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung). Sedangkan kegiatan yang difasilitasi dinas, dalam hal ini Dinas PMK, akan menggunakan APBD. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *