Home / Berita Utama / Pemkab Kaimana Undang KPK Latih Pengoperasian Aplikasi Elektronik LHKPN

Pemkab Kaimana Undang KPK Latih Pengoperasian Aplikasi Elektronik LHKPN

Bagikan Artikel ini:

KPK

KAIMANANEWS.COM- Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus memaksimalkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Elektronik pada Aplikasi E-LHKPN kepada seluruh pejabat lingkup Pemkab Kaimana.

Bimtek e-Registration pada Aplikasi e-LHKPN yang dipadukan dengan Sosialisasi Perkom Nomor 7 Tahun 2016 ini berlangsung di Meeting Room Kaimana Beach Hotel, Selasa (8/8/2017). Hadir mewakili KPK sekaligus sebagai nara sumber dalam kegiatan ini, staf Direktorat LHKPN, Kunto Ariawan dan Rika Krisdianawati.

Wakil Bupati Kaimana Ismail Sirfefa, S.Sos,MH pada pembukaan kegiatan mengatakan, bimbingan teknis terkait pengisian data LHKPN Elektronik sangat penting, agar kedepan pejabat daerah, yang oleh undang-undang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bisa lebih mudah melaporkannya, baik rutin maupun berkala sesuai yang telah diatur.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dalam rangka mengelola pemerintah yang baik dan bersih lanjut Wabup Ismail, aparatur sipil negara berkewajiban mengikuti berbagai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016. Salah satunya, setiap penyelenggara pemerintahan, terutama yang berada pada level pimpinan, wajib melapor harta kekayaan kepada negara.

“Dalam konteks ini, maka hari ini kami mengundang tim KPK untuk memandu kita mengisi LHKPN secara online. Ini diutamakan kepada Aparatur Sipil Negara yang berada pada jajaran top leader, baik pimpinan daerah maupun pimpinan satuan kerja. Pengisian LHKPN ini gampang-gampang susah sehingga perlu ada bimbingan yang bersifat teknis,” ujar Ismail Sirfefa.

Baca Juga:  Kajari Kaimana: Penggeledahan Dua OPD Bertujuan Mengumpulkan Alat Bukti Perkara

Sementara nara sumber KPK, Kunto Ariawan, pada kesempatan sosialisasi mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban yang harus dijalani pejabat negara. Laporan dimaksud, wajib disampaikan sebelum menduduki jabatan, pada saat menjabat dan ketika berakhirnya masa jabatan. Laporan dapat disampaikan secara berkala dan rutin setiap tahun. Hal ini bertujuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan selama masa jabatan, yang berakibat pada adanya kerugian negara. ***


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Kaimana Isak Waryensi Resmikan Menara Lonceng GKI Jemaat Maranatha Yarona

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, S.Tr, Minggu (24/5/2026) meresmikan Menara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *