Home / Berita Utama / Pengawasan Lemah, Kuasa Hukum BERKAT Sentil Bawaslu Kaimana Bagai Tukang Stempel KPU

Pengawasan Lemah, Kuasa Hukum BERKAT Sentil Bawaslu Kaimana Bagai Tukang Stempel KPU

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana disoroti. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan lembaga ini pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 dinilai lemah, sehingga tidak mampu menemukan pelanggaran yang sifatnya TSM (Terstruktur Sistimatis dan Masif) di sejumlah titik.

Tim Hukum pasangan calon nomor 2, Ahmad Matdoan, S.H menyampaikan ini dalam press releasenya, Rabu (4/12/2024). Ia menyebut, Bawaslu Kabupaten Kaimana terkesan tidak benar-benar melaksanakan tugas pengawasan pada pelaksanaan Pilkada, sesuai yang telah diatur undang-undang.

Menurut Matdoan, ada beberapa persoalan sangat serius yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 27 November, diantaranya; pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan pasangan calon nomor urut 1, yakni pelanggaran administrasi syarat calon dan pelanggaran administrasi syarat dukungan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga:  Tindaklanjut Laporan Dugaan Mark Up, Kejari Kaimana Masih Menunggu Hasil Audit BPK

“Untuk dua pelanggaran ini kita akan bertempur secara argumentatif ketika akan diajukan ke MK,” tegas Matdoan.

Selain itu sebutnya, ada pula pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM yang dilakukan dengan cara melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang juga sebagai Wakil Bupati aktif, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum penyelenggara pemilu.

“Kami menilai pelanggaran TSM yang dilakukan ini berpengaruh terhadap hasil suara yang terjadi saat ini,” ungkapnya.

Lanjut tim hukum pasangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) ini, selain pelanggaran yang disebutkan diatas, terjadi pula pelanggaran yang bersifat pidana pemilu terkait tahapan dan cara pemungutan suara di TPS.

“Tetapi anehnya tidak ada temuan Bawaslu. Bahkan sudah kami membantu Bawaslu menyampaikan pelanggaran yang terjadi seperti di TPS 15 Kaimana Kota, TPS 01 Afu-Afu, TPS 01 Sisir II, TPS 01 Oray, TPS 01 Wosokuno, TPS 01 Murano, TPS 01 Kensi dan beberapa TPS dalam Kota Kaimana. Menurut hemat kami berdasarkan bukti yang kami miliki, TPS-TPS ini memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” ujarnya.

Baca Juga:  WKRI Cabang Kaimana Gelar Konferensi Cabang II

Terhadap sejumlah pelanggaran diatas, tim hukum pasangan nomor 2 mempertanyakan sistim pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kaimana sehingga tidak bisa menemukan pelanggaran yang nyata terjadi didepan mata.

“Anehnya dalam pengawasan, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang terjadi, sehingga kami mempertanyakan hasil pengawasan mereka di TPS-TPS itu? Pelanggaran yang terjadi secara telanjang didepan mata, tapi Bawaslu koq tidak ada temuan. Sudah kita laporkan eh mereka juga tidak laksanakan. Jadi Kami anggap tiga orang Komisioner Bawaslu Kaimana itu tukang stempel KPU saja,” kritiknya. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Kaimana Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana, Senin (27/4/2026) melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *