
PERKARA dugaan penganiayaan dengan Register Nomor 19/Pid.B/202/PN Kmn yang melibatkan LE sebagai Terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kaimana, Rabu (15/9/2021).
Persidangan dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Yudita Trisnanda, SH dan Indra Arfdiansyah, SH serta Muhammad Taufik, SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH menyampaikan ini melalui siaran pers yang diterima Redaksi Kaimana News.Com, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskan, sidang atas kasus ini dilaksanakan di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH,MH Pengadilan Negeri Kaimana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Terdakwa ini, dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Julyanus Tamartenan, SH dan Christo D. Rahansamar, SH.
Sementara penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Sanda Wiarhan Yahya Gultom, SH mengikutinya dari Kantor Kejaksaan Negeri. Demikian pula Terdakwa LE, mengikutinya dari tahanan Polres Kaimana.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat Subsidairitas yaitu Primair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Yudita.
Ditambahkan, setelah persidangan tahap pertama ini, akan dilakukan jedah selama satu minggu dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/9/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Terdakwa.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu di Bantemi, Jalan Utarom, Kaimana. Akibat penganiayaan yang dilakukan LE ini, korban AE mengalami luka di bagian leher, telinga, lengan kanan dan kiri. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik