Home / Berita Utama / PN Kaimana Terima Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkotika Untuk Disidangkan

PN Kaimana Terima Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkotika Untuk Disidangkan

Bagikan Artikel ini:

PENGADILAN Negeri Kaimana telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan E alias B sebagai terdakwa dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Selasa (14/9/2021)

Informasi ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH melalui siaran pers yang diterima redaksi Kaimana News.Com, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:  Empat Fraksi di DPRK Kaimana Setujui 3 Perda, Tolak Ranperda KSP Teluk Triton

Dijelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, persidangan pertama untuk perkara dengan Register Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Kmn ini, akan dilaksanakan pada Selasa (21/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Baca Juga:  Pengumuman CPNS 2018 Menghitung Hari

Dita demikian sapaannya menjelaskan, persidangan sendiri akan dilakukan secara offline di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kaimana, maupun secara online setelah melihat situasi dan kondisi yang berkaitan dengan perkembangan Covid 19 di Kabupaten Kaimana. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *