Home / Berita Utama / Perlu Pelibatan Tenaga Kerja OAP di Perusahaan

Perlu Pelibatan Tenaga Kerja OAP di Perusahaan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Setiap perusahaan yang bergerak di bidang apapun, dalam skala sedang maupun besar, perlu memperhatikan persentase kebutuhan tenaga kerja OAP (orang asli Papua) maupun non Papua.

Demikian penegasan Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, usai sosialisasi Undang-Undang tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Negara (AKAN) serta Struktur dan Skala Upah dan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).

Menurutnya, asas keadilan harus menjadi patokan dasar bagi perusahaan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja. Hal ini juga mengacu pada instruksi Gubernur yang menginginkan agar perusahaan wajib memperhatikan tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Rita Teurupun Masuk Radar PDIP Kaimana

“Bahwa jumlah pekerja lokal dengan pekerja dari luar atau asing itu harus ada pengaturan yang jelas. Apabila pekerjaan itu bisa ditangani oleh pekerja lokal, jangan lagi ambil orang dari luar. Sesuaikan saja dengan latar belakang pendidikannya, yang rata-rata lulusan SD, SMP atau SMA,” ujar Rahma, Rabu (21/11).

Disinggung tentang disiplin kerja OAP yang kurang bagus, Rahma sarankan agar perusahaan membuat perjanjian kerja yang wajib ditaati oleh setiap karyawan. Hal ini penting agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja.

Baca Juga:  Perburuan Satwa Liar di Kaimana Marak, KSDA AKan Berkoordinasi dengan Pemda

“Seperti yang dikeluhkan, kadang tenaga lokal ini masuk kerja dua hari, pergi satu bulan lalu balik paksa masuk. Nah disini perusahaan wajib buat perjanjian kerja, baik terkait waktu kerja maupun upah. Agar jangan sampai pekerja hanya menuntut hak, tetapi tidak melaksanakan kewajiban,” pungkasnya. (CR11/IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Kaimana Serah Bantuan 33 Ekor Sapi Kurban  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *