Home / Berita Utama / Pleno PPD Kaimana Masih Berlangsung, Rekap Dilakukan Secara Manual

Pleno PPD Kaimana Masih Berlangsung, Rekap Dilakukan Secara Manual

Bagikan Artikel ini:

RAPAT pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020 tingkat Distrik Kaimana hingga saat ini masih berlangsung.

Pleno yang dimulai sejak Jumat 11 Desember petang ini dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana, Djeky Ronald Ginuni dan dihadiri perwakilan tim pemenangan dan saksi masing-masing pasangan calon.

Rapat pleno ini sendiri berdasarkan target PPD, diperkirakan baru akan berakhir pada Minggu 13 Desember, mengingat jumlah TPS dalam wilayah pemilihan Distrik Kaimana mencapai 93 TPS.

Ketua PPD Kaimana, Djeky Ronald Ginuni pada pembukaan rapat pleno, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu PPD Kaimana dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan pada 9 Desember 2020 sehingga semuanya dapat berjalan lancar hingga selesai.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin Kepada Seluruh Jajaran ASN

Terkait pleno rekapitulasi, Ginuni jelaskan, rekapitulasi perhitungan suara tidak bisa dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Sirekap (sistim rekapitulasi), namun dilakukan secara manual seperti di tingkat PPD lainnya.

“Artinya Sirekap tidak berfungsi, sehingga kita ada dalam rekap manual. Rekap manual ini kami akan membuka kotak satu per satu sesuai PKPU Nomor 19 dan mengeluarkan C Hasil untuk dibahas bersama,” terang Ginuni.

Pantauan KaimanaNews.Com, Sabtu (12/12/2020) malam, rekapitulasi untuk tingkat Kelurahan Kaimana Kota baru mencapai 24 TPS dari total 39 TPS, Kelurahan Krooy 9 TPS dari 21 TPS. Sementara Kampung Trikora dengan 12 TPS, Kampung Coa 4 TPS dan 17 TPS lainnya yang tersebar di 17 kampung belum mulai direkapitulasi.

Baca Juga:  Kasih di Tengah Covid, Diamond Squad Berbagi Takjil untuk Pengayuh Becak dan Ojek

Seperti diketahui, berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan tanggal 10-14 Desember 2020.

Sementara penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota dijadwalkan 10-16 Desember 2020, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dijadwalkan 13-17 Desember 2020 yang dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

PPK Lingkup Pemkab Kaimana Ikut Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *