Home / Berita Utama / Polres Kaimana Selamatkan Uang Negara dari Perkara Perjalanan Dinas Senilai Rp.1,2 Miliar

Polres Kaimana Selamatkan Uang Negara dari Perkara Perjalanan Dinas Senilai Rp.1,2 Miliar

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana melalui bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1.239.838.954.000 dari kasus perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaimana.

Dalam press conference yang digelar di Mapolres Kaimana, Kamis (16/1/2025), Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman secara resmi menyerahkan dana sitaan yang merupakan kerugian negara tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Kasat Reskrim menjelaskan, masalah ini terungkap berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang diterima Polres Kaimana dengan Nomor : LI-01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim Polres Kaimana dan Laporan Informasi  tanggal 29 Januari 2024 tentang perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tahun 2020/2021 dan Laporan Informasi nomor : LI-2/I/RES.3.3/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Taekwondo Kaimana Boyong 14 Medali dari Papua Open 2018

Dikatakan, adanya kerugian negara ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan tim Tipikor Satreskrim Polres Kaimana sepanjang tahun 2024, dalam rangka penyelamatan kerugian negara atau asset recorvery.

Tim Tipikor Satreskrim Polres Kaimana telah melakukan upaya penyidikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaimana tahun 2020-2021 sebesar Rp.1.508.822.300.

“Kerugian negara tersebut mencuat berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Kaimana,” beber Kasat Reskrim di Ruang Press Conference Satreskrim Polres Kaimana.

Kasat juga menjelaskan, dari kerugian negara sebesar Rp.1.508.822.300 telah dilakukan upaya pengembalian sebesar Rp.1.239.838.954. “Jadi kerugian negara yang masih tersisa dan belum dikembalikan dari kasus ini Rp.282.658.110,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bapenda Kaimana Undi Hadiah Bagi Pelunas PBB-P2

Selain itu lanjut Kasat, pihaknya juga telah menerima Laporan Informasi (LI) dugaan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi di Pemkab Kaimana tahun anggaran 2009 yang belum dipertanggungjawabkan yakni DPPKAD sebesar Rp.38.932.504, Kantor Kepegawaian sebesar Rp.81.511.085 dan Kantor Kelurahan Kaimana Kota sebesar Rp.225.000.000.

“Ini merupakan tahapan penyelidikan, namun sudah ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, dalam melakukan pengembalian terhadap kerugian negara, ” sambungnya.

Ditambahkan, hingga saat ini Polres Kaimana terus membangun upaya koordinasi secara intens bersama APIP Inspektorat Kabupaten Kaimana untuk menindaklanjuti pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak-pihak terkait. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polsek Kaimana Cetuskan Program ‘Gerbang Mas’ untuk Generasi Muda

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaimana dibawah pimpinan Iptu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *