
KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana telah menetapkan 2 tersangka pelaku tindak pidana pengerusakan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana.
Dua tersangka berinisial MI (37) dan VS (37) ini telah resmi ditahan di tahanan sementara Polres Kaimana usai melakukan gelar perkara ulang petang kemarin.
Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadianto, S.TK, SIK menyampaikan ini, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan, ketika diperiksa keduanya sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Direncanakan Senin pekan depan, akan dilakukan pelimpahan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan.
“Kemarin sore selesai gelar perkara kita langsung menahan 2 pelaku karena keduanya juga merupakan saksi yang telah kita periksa. Mereka sangat kooperatif saat pemeriksaan dan mengakui perbuatannya,” terang Seno.
Disebutkan, kerugian materil akibat perbuatan keduanya ditaksir mencapai Rp 30.000.000. Dalam proses hukum, kedua pelaku bakal dikenakan UU No.170 tentang Pengerusakan dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret MI dan VS sebagai tersangka ini terjadi pada Jumat (30/9/2022). Saat itu, sekelompok orang termasuk keduanya yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Adil (ADA) Kabupaten Kaimana mendatangi Kantor BKPSDM.
Mereka ingin mendapatkan penjelasan terkait tujuan penginputan data P3K yang tengah dilakukan Pemerintah Daerah, namun karena tidak mendapatkan jawaban, mereka kemudian melakukan perusakan 2 unit komputer, 1 printer dan beberapa kaca jendela.
Aksi yang sama di hari yang sama juga mereka lakukan di Gedung DPRD Kaimana. Namun di DPRD Kaimana, massa hanya meletakan sampah di depan pintu Komisi A. |FRJ|RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik