Home / Berita Utama / Rabu 17 Februari, MK Putuskan Perkara Pilkada Kaimana

Rabu 17 Februari, MK Putuskan Perkara Pilkada Kaimana

Bagikan Artikel ini:

SESUAI jadwal yang tertera pada situs www.mkri.id, Rabu (17/2/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020.

Selain Kabupaten Kaimana, pada hari yang sama juga MK akan menggelar sidang putusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Manokwari.

Baca Juga:  Genggam 6 Rekomendasi, 6 September TERKABUL Mendaftar ke KPU

Sidang pengucapan putusan merupakan tahap akhir dari proses persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati di MK.

“Namun sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena akan dilakukan secara daring. Tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual,” jelas Panitera MK Muhidin. |RED|KN1|

Baca Juga:  Pemda Kaimana Akan Lakukan Ini di HUT Korpri


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Buka Kegiatan Advokasi Puspaga, Bupati Kaimana: Orang Tua Harus Jadi Pelindung Pertama Anak

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Jumat (11/9/2026) membuka secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *