Home / Berita Utama / Rabu 17 Februari, MK Putuskan Perkara Pilkada Kaimana

Rabu 17 Februari, MK Putuskan Perkara Pilkada Kaimana

Bagikan Artikel ini:

SESUAI jadwal yang tertera pada situs www.mkri.id, Rabu (17/2/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020.

Selain Kabupaten Kaimana, pada hari yang sama juga MK akan menggelar sidang putusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Manokwari.

Baca Juga:  Polres Kaimana Teken Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM

Sidang pengucapan putusan merupakan tahap akhir dari proses persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati di MK.

“Namun sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena akan dilakukan secara daring. Tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual,” jelas Panitera MK Muhidin. |RED|KN1|

Baca Juga:  Serapan Anggaran 2019 Rendah, DPRD Akan Selektif Tetapkan APBD-P


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kaimana dan Fakfak Wakili Papua Barat dalam Event Penilaian IPD Kemenkomdigi  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kaimana dan Fakfak menjadi Kabupaten yang terpilih mewakili Provinsi Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *