Home / Berita Utama / Safari Natal di Wilayah Distrik Kaimana, Bupati Pesan Tinggalkan Kebiasaan Buruk

Safari Natal di Wilayah Distrik Kaimana, Bupati Pesan Tinggalkan Kebiasaan Buruk

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Merayakan Natal Tahun 2022, Bupati Kaimana Freddy Thie kembali melaksanakan agenda safari natal dengan mengunjungi beberapa kampung di wilayah Distrik Kaimana dan distrik lainnya.

Beberapa kampung yang dikunjungi adalah Lobo, Maimai, Murano, Foroma Jaya, Sisir 2, Sisir 1, Marsi, Tanggaromi, Kamaka dan Lumira di wilayah Distrik Kaimana, setelah mengunjungi Kampung Omba Nariki, Warifi, Lakahia dan Rurumo di Distrik Teluk Etna.

Safari natal ini sendiri merupakan agenda rutin pemerintah daerah setiap tahun sekaligus kunjungan kerja Kepala Daerah untuk mendengarkan saran, masukan maupun keluhan masyarakat terkait persoalan pembangunan sebagai referensi dalam pengambilan kebijakan kedepannya.

Baca Juga:  KPU Kaimana Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 5 Desember

Kegiatan safari natal sekaligus kunjungan kerja Bupati Kaimana ke beberapa kampung kali ini turut didampingi Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, Asisten II Setda Kaimana Deddy Ombaer, Kabag Kesra Kosmas Sarkol serta lainnya.

Di Kampung Lobo dan beberapa kampung lainnya di wilayah Distrik Kaimana, kedatangan Bupati dan rombongan, Rabu (13/12/2022) disambut hangat masyarakat setempat bersama aparat kampung dan Kepala Distrik Kaimana, Aris Bernard Fenetiruma.

Bupati dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan selamat natal dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian. Bupati juga minta masyarakat agar memperbaharui hidup menyambut tahun 2023 dengan meninggalkan kebiasaan buruk yang kurang baik bagi diri sendiri maupun orang lain di tahun 2022.

Baca Juga:  Pemkab Kaimana Gelar Aneka Lomba Jelang HUT RI 80, Karnaval Dimajukan Sebelum 17 Agustus  

Selain menyampaikan pesan natal, Bupati juga memberikan bingkisan kepada masyarakat disetiap kampung berupa bahan kebutuhan pokok, serta insentif untuk tokoh agama imam dan pendeta masing-masing sebesar Rp.2,5 juta dan guru mengaji serta guru sekolah minggu masing-masing sebesar Rp.2 juta. |FRJ|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *