
KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana mengamankan seorang pemuda berinisial OS (27) pelaku penikaman terhadap seorang pekerja bangunan berinisial TN (25) di Kampung Sisir 2, Distrik Kaimana.
Kasus penikaman terhadap seorang pekerja bangunan berisial TN 25 tahun yang terjadi pada Kamis (26/1/ 2023) lalu saat ini telah diproses oleh Polres Kaimana.
Kapolres Kaimana, Gadug Kurniawan,SIK,MH melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Achmad Safiudin,S.Tr.K saat dikonfirmasi melalui pesan whatssap menjelaskan, kronologis kejadian saat korban TN bersama beberapa pekerja sedang melakukan pekerjaan rehabilitas rumah di kompleks Kampung Sisir 2 pukul 15.00 WIT, Kamis (26/1/2023).
Saat itu, pelaku OS mendatangi korban TN saat sedang bekerja disalah satu ruangan dengan membawa satu buah tombak yang langsung diarahkan pada korban.
“Ada saksi berinisal RR dan JH yang juga merupakan teman korban yang sedang bekerja sama-sama merehab rumah melihat tersangka OS datang membawa tombak menuju ruangan korban,” terang Ipda Achmad.
Setelah melukai Korban, tersangka kemudian melarikan diri sedangkan korban dibawa oleh saksi dan masyarakat ke rumah sekretaris desa, kemudian dibawa lanjut ke Puskesmas.
“Korban mendapatkan luka pada bahu sebelah kanan. Sempat ada upaya pertolongan pertama oleh masyarakat, kemudian diarahkan untuk dibawa ke Puskesmas karena darah yang cukup banyak,”jelasnya.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, beberapa personil Polres Kaimana langsung menuju ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku OS yang saat ini mendekam di tahanan sementara Polres Kaimana.
Ditambahkan, hingga saat ini kepolisian telah melakukan visum kepada korban, mengamankan alat bukti dan mengamankan tersangka.
“Kita harapkan masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana. Saling menjaga satu sama lain, dan apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas agar segera melaporkan ke kepolisian,” tutupnya. |FRJ|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik