
SEKOLAH tatap muka yang semula direncanakan dimulai pada tahun ajaran baru saat ini, kembali diundur. Bupati Kaimana melalui instruksi terbaru Nomor 443.2/410/VII/Tahun 2021 menegaskan, kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi dilakukan secara Daring (dengan jaringan) atau online.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan, kegiatan perkantoran khususnya sektor esensial, 85% dilakukan dengan sistim Work From Home (WFH). Sementara 15% yang boleh bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) adalah Pimpinan OPD, Pejabat Eselon III, Bendahara Pengeluaran dan pejabat teknis lainnya sesuai kebutuhan.
Sementara untuk supermarket, toko, kios yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hanya sampai Pukul 20.00 WIT atau jam 8 malam. Demikian pula untuk pasar tradisional, termasuk pedagang kaki lima, jam operasionalnya juga dibatasi hanya sampai Pukul 17.00 WIT atau 5 sore.

Hal yang sama juga berlaku untuk penyedia jasa transportasi baik ojek maupun angkutan umum roda empat, dimana jam operasinya dibatasi hanya sampai Pukul 18.30 WIT atau jam 6.30 sore. Sementara apotik atau toko obat diizinkan buka selama 24 jam dengan mendapatkan izin Bupati Kaimana selaku Ketua Satgas Covid-19.
Dalam instruksi tertulis tertanggal 13 Juli 2021 dimaksud, Bupati juga menegaskan, usaha makan minum di tempat umum hanya dibolehkan menerima pesan bungkus dan bawa pulang atau deliver/take away. Termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti ibadah, pesta, pertemuan atau lainnya, untuk sementara dihentikan.
Bupati memerintahkan Satpol PP dengan dukungan aparat TNI, Polri dan lainnya untuk melakukan penindakan dan penegakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, serta instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2021. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik