Home / Berita Utama / Sempat Diwarnai Protes Pihak Tergugat, Eksekusi Lahan di Bantemi Berjalan Aman

Sempat Diwarnai Protes Pihak Tergugat, Eksekusi Lahan di Bantemi Berjalan Aman

Bagikan Artikel ini:

EKSEKUSI lahan seluas 10.659 meter persegi dengan bangunan diatasnya di Jalan Utarom, Bantemi, Kaimana, Kamis (18/3/2021), berjalan aman meski awalnya sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak tergugat.

Eksekusi lahan yang dilakukan tim dari Pengadilan Negeri Kaimana ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.F Tanggal 9 Desember 2011 Jo. Penetapan Delegasi Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PN.Ffk dan berita acara Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Deleg-Eks/2021/PN Kmn tanggal 18 Maret 2021.

Panitera Pengadilan Negeri Kaimana, Baharudin Lumban Siantar SH membacakan keputusan Ketua PN Kaimana tentang eksekusi lahan menyebutkan, tanah seluas 10.659 meter persegi dimaksud berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.F Tanggal 9 Desember 2011 adalah sah milik Samuel Gunawan berdasarkan akte jual beli tanah antara penggugat dengan Almarhum Ismail Sanatarauw.

Baca Juga:  Sejumlah DPRD Senior Dukung Program 4 M dan 100 Juta TERKABUL

Adapun batas-batas tanah dengan nomor sertifikat 001 tersebut adalah sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Utarom, Timur dahulu berbatasan dengan tanah adat sekarang rumah milik Pak Mardi, Selatan berbatasan dengan pantai dan sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah kebun Senen Simora sekarang pangkalan TNI AL Timika Pos Kaimana.

Dalam putusan juga disebutkan, eksekusi dilaksanakan setelah melewati beberapa tahapan, diantaranya Pengadilan Negeri Kaimana telah dua kali memberikan teguran (aanmaning) kepada para tergugat. Teguran pertama pada 29 Januari 2021 dan teguran kedua pada 17 Februari 2021 supaya tergugat dalam tempo 8 hari menjalani keputusan Pengadilan Negeri Fakfak tersebut.

Baca Juga:  Buka Taksa dan Rakorsis GPI Kaimana, Bupati Titip Persoalan Pendidikan Anak Papua

“Bahwa setelah Pengadilan Negeri Kaimana memberikan teguran kepada para tergugat sebagaimana berita acara tanggal 29 Januari 2021 dan 17 Februari 2021 hingga saat ini, ternyata para tergugat tidak juga melaksanakan putusan Pengadilan Negeri  Fakfak tersebut,” ujar Panitera didampingi Wakil Ketua PN Kaimana, Dinar Pakpahan, SH,MH.

Pantauan media ini, meski awalnya sempat diwarnai penolakan oleh keluarga tergugat, namun eksekusi lahan yang ditandai  penebangan puluhan pohon kelapa dan perobohan 3 unit bangunan yang dikawal ratusan personel Polres Kaimana ini, berjalan aman dan lancar. Hadir pula mengamankan situasi, Kapolres AKBP Iwan Manurung, SIK bersama Wakapolres Kompol Kristian Sawaki. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *