
PANITIA Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana memperpanjang masa pendaftaran dan perekrutam calon anggata Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati 9 Desember 2020.
Perpanjangan masa pendaftaran ini disebabkan minimnya jumlah warga yang ingin menjadi anggota KPPS pada pembukaan pendaftaran tahap pertama.
Ketua PPD Distrik Kaimana, Djeki Ronald Ginuni saat dikonfirmasi di Sekretariat PPD Distrik Kaimana, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan, sampai hari ini pihaknya masih membuka pendaftaran calon KPPS karena yang mendaftar belum mencapai kuota yang ditargetkan. Pendaftaran sendiri seharusnya berakhir pada 13 Oktober, namun karena belum memenuhi kuota akan diperpanjang hingag 18 Oktober 2020.
“Sampai hari ini kami masih membuka pendaftaran sampai tanggal 18 Oktober. Hal ini karena jumlah pendaftar masih belum mencapai kuota yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Dijelaskan, jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Distrik Kaimana sebanyak 644 orang yang akan ditempatkan pada 92 TPS, dengan jumlah per TPS sebanyak 7 orang.
Khusus Kelurahan Kaimana Kota, yang mendaftar hingga saat ini baru sebanyak 89 orang, sementara jumlah yang dibutuhkan adalah 273 orang.
“Untuk Kelurahan Kaimana Kota sendiri sampai saat ini baru 89 orang yang mendaftar, sementara yang dibutuhkan 273 orang. Jadi memang masih kurang sekali,” terangnya.
Dijelaskan, banyak masyarakat yang belum mengerti terkait dengan persyaratan KPPS, padahal menurutnya dalam persyaratan tersebut yang diurus hanya surat kesehatan.
“Banyak orang yang ingin mendaftar menjadi KPPS tapi mereka tidak jadi mendaftar karena persyaratan KPPS dinilai terlampau banyak dan ribet. Padahal ada beberapa persyaratan yang hanya dibuat pernyataan diri, seperti surat bebas narkoba dan surat tidak terlibat dalam partai politik. Sedangkan yang diurus hanya surat kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkan, jika jumlah yang dibutuhkan belum terpenuhi, maka PPD Distrik Kaimana akan terus memperpanjang waktu pendaftaran. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik