
KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Senin (9/3/2026) resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Penyerahan dokumen berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, yang diawali pemaparan terkait kebijakan anggaran dan sumber anggaran Tahun 2026 oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M.
Bupati yang didampingi wakil Bupati, Isak Waryensi, mengingatkan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, agar dalam mengelola kegiatan yang termuat dalam DPA harus melibatkan semua jajaran sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya sangat mengharapkan kepada semua pimpinan SKPD beserta jajarannya, mulai dari sekretarisnya, para kepala bidangnya, kepala bagian dan staf-stafnya supaya semua dilibatkan didalam mengelola kegiatan-kegiatan itu. Semua diberi peran yang sama,” tegas Bupati Kaimana.
Orang nomor satu Kaimana ini meminta agar tidak ada pihak di satuan kerja yang bermain sendiri dalam mengelola kegiatan. Keterlibatan semua staf SKPD dalam pengelolaan kegiatan diperlukan sehingga ada satu gerak bersama yang akan mempercepat pencapaian tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang telah diprogramkan.

“Jadi tidak hanya satu dua orang yang bermain didalam melaksanakan kegiatan, tetapi semua staf harus bisa dilibatkan secara optimal, diberi peran-peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga nantinya kita bisa melihat bahwa ada satu gerak bersama yang akan mempercepat pencapaian tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang diprogramkan,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pimpinan OPD agar memperhatikan secara baik regulasi yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan. Tiap-tiap OPD sebagai komponen penyelenggara sebagian urusan pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
“Untuk itu saya minta tiap-tiap pimpinan perangkat daerah agar perhatikan dengan baik tentang regulasi yang berlaku, tentang aturan-aturan yang telah ditetapkan, tentang prosedur yang harus diperhatikan, karena apabila kita bekerja tidak memperhatikan aturan bisa menyebabkan kerja kita menjadi terkendala,” tegas Bupati Hasan Achmad.
Lebih jauh Bupati juga minta setiap satuan kerja agar memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan dan melakukan kesiapan-kesiapan agar dapat dilaksanakan dengan baik, terutama kegiatan yang pembiayaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Agar diperhatikan dengan baik bahwa ada kegiatan yang harus dilaksanakan tuntas, administrasinya beres. Kemudian berkaitan dengan DAK harus memperhatikan waktunya. Saya sangat berharap satuan kerja yang mengelola baik itu DAK Fisik maupun DAK Non Fisik agar melakukan kesiapan-kesiapan. Jadi jangan sampai terlambat seperti apa yang kita alami pada waktu sebelumnya,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik