Home / Berita Utama / Sidang Luar Biasa DAP Kaimana Tetapkan Kuota CPNS 2021 Harus 100% OAP

Sidang Luar Biasa DAP Kaimana Tetapkan Kuota CPNS 2021 Harus 100% OAP

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah IV Bomberay Daerah Kaimana, Senin (17/11/2025) menggelar sidang luar biasa membahas rencana penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 Kabupaten Kaimana.

Sidang yang dihadiri para kepala suku dari 8 suku asli Kaimana dan representasi dari suku asli Papua Cenderawasih menyepakati bahwa formasi CPNS 2021 Kabupaten Kaimana harus diisi 100% Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah IV Bomberay Daerah Kaimana, Lewi Oruw ketika dikonfirmasi usai sidang membenarkan kesepakatan ini. Ketua Dewan Adat mengatakan, hasil sidang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.

“Hasil sidang salah satunya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk formasi CPNS 2021 harus 100% OAP, dengan kriteria keturunan ayah orang asli Papua Kaimana/Cenderawasih dan keturunan ibu asli Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  67 BTS Hadir di Kaimana, Layanan Internet Tersebar Hampir di Seluruh Wilayah

Hal lain yang juga disepakati dalam sidang lanjut Ketua DAP KAimana adalah terkait, jika sampai dengan batas akhir pendaftaran CPNS, kuota 100% tidak terisi oleh pelamar CPNS OAP, maka pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan dewan adat daerah untuk mencari solusi guna memenuhi kuota tersebut.

Lewi Oruw juga menegaskan, pada saat pendaftaran CPNS berlangsung, dewan adat akan menerbitkan rekomendasi kepada peserta OAP yang akan mendaftar. Rekomendasi akan diberikan berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh masing-masing kepala suku asli Papua.

Baca Juga:  Pemda Kaimana Sudah Kantongi Hasil Seleksi CPNS 2018

“Pemberian rekomendasi kepada peserta itu harus ada surat pengantar dari suku asli masing-masing, nanti sampai di dewan adat baru dewan adat terbitkan rekomendasi berdasarkan surat pengantar dari suku masing-masing,” ungkapnya.

Ketua Dewan Adat Kaimana ini menyebut, ketentuan 100% ini disepakati karena di daerah lain sudah berlaku. “Di daerah lain ini ketentuan 100% ini sudah jalan, sementara Kaimana belum. Ini yang menjadi permintaan dari peserta sidang luar biasa dewan adat daerah Kaimana,” tegasnya seraya berharap agar upaya yang dilakukan dewan adat ini bisa mencapai hasil yang diharapkan. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

30 Peserta UKW PWI Papua Barat Dinyatakan Kompeten

Bagikan Artikel ini: MANOKWARI, KAIMANANEWS.COM  – PWI Papua Barat dengan dukungan SKK Migas Perwakilan Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *