
KAIMANANEWS.COM- Pengadilan Negeri Kaimana, Rabu (17/11/2021) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap Terdakwa HW atas perkara pelanggaran terkait pembiaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan di salah satu kamar hotel bulan Agustus lalu.
Berdasarkan acara pemeriksaan cepat atas perkara tersebut, Terdakwa HW dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan dalam amar putusannya Hakim memerintahkan penyidik untuk segera melakukan penahanan.
Persidangan Tipiring ini dilaksanakan di Ruang Sidang Satyawan Hartono, SH,MH Pengadilan Negeri Kaimana, dengan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Yudita Trisnanda, SH.
Hadir dalam persidangan ini, Lutfi Bfadal selaku penyidik Polres Kaimana dan Alfonsus Thomas Mbete selaku penyidik pembantu pada Polres Kaimana yang juga bertindak selaku kuasa dari penuntut umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa.

Hakim tunggal yang juga Humas PN Kaimana, Yudita Trisnanda dalam keterangannya mengatakan, Terdakwa dalam catatan dakwaan yang disusun oleh penyidik didakwa pasal 531 KUHP tentang pelanggaran terkait pembiaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan.
Yudita juga menjelaskan, persidangan Tindak Pidana Ringan ini berbeda dengan persidangan pidana pada umumnya, karena hakekat persidangan tindak pidana ringan adalah persidangan yang dilakukan terhadap kualifikasi tindak pidana yang bersifat ringan dan dilaksanakan dengan pemeriksaan yang sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.
“Yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, sehingga persidangan Tipiring ini hanya dilaksanakan dan diselesaikan dalam satu kali persidangan,” terang Yudita melalui siaran pers. |RED|KN1|
ADVETORIAL SELEKSI TERBUKA JABATAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik