KAIMANA- Surat Keputusan Gubernur terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Kaimana dari Partai Demokrat telah terbit. SK dimaksud telah diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti. Penerbitan SK hanya berkaitan dengan PAW anggota DPRD dari Rosiana Syarif kepada Zakeus Amerbay.
Sedangkan untuk PAW Adjid Hi. Kadir yang juga diusulkan, belum dapat diproses karena yang bersangkutan sedang mengajukan banding. Proses penerbitan SK PAW anggota DPRD ini didasarkan pada pengusulan partai melalui lembaga DPRD.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kaimana, Siti Rohma, SH saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (7/11/2018). Menurut Siti, SK dimaksud setelah diterima dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Papua Barat langsung diserahkan kepada DPRD melalui Ketua DPRD.
Dijelaskan, dalam pengusulan tersebut, Partai Demokrat melalui DPRD Kabupaten Kaimana mengajukan pergantian antar waktu untuk dua anggota dewan, masing-masing Drs. Adjid Hi. Kadir dan Rosiana Syarif. Pengusulan PAW dua nama ini kepada Bupati Kaimana lanjut Siti, sudah diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan SK Gubernur.
Hal ini lanjut Siti, mengacu pada mekanisme pengusulan PAW, yakni berasal partai politik yang bersangkutan, diserahkan kepada Ketua DPR dan selanjutnya dari Ketua DPRD mengusulkannya kepada Bupati Kaimana untuk diteruskan kepada Gubernur.
“Dua-dua kita usulkan, tapi hanya satu yang mendapatkan SK, yaitu atas nama anggota DPRD Rosiana Syarif yang digantikan oleh Zakeus Amerbay. SK-nya sudah ada dan sudah kami serahkan kepada Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD pada hari senin kemarin. Sedangkan untuk Pak Adjid, menurut Biro Hukum belum bisa diproses karena masih dipelajari karena beliau melakukan upaya banding,” terangnya. |IWI|