Home / Berita Utama / Tahun Ini, Dinas PPKP Kaimana akan Tuntaskan Proses Pembebasan Lahan di Area Pasar Baru

Tahun Ini, Dinas PPKP Kaimana akan Tuntaskan Proses Pembebasan Lahan di Area Pasar Baru

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PPKP) Kabupaten Kaimana akan mempercepat proses pembebasan sejumlah lahan kosong di area pasar baru dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana, Jonatan Ojanggai, S.Sos ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Dikatakan, pembebasan lahan dimaksud bertujuan untuk melestarikan tumbuhan mangrove, juga untuk mendukung keberadaan pasar sentral yang sudah menjadi program Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Kunjungi Warifi, Wabup Hasbulla Disambut Keluhan Warga Terkait Guru dan Nakes 'Malas'

“Tahun ini kami akan selesai proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi lahan kosong di wilayah pasar baru. Untuk ganti rugi, kita akan upayakan melalui APBD Perubahan tahun 2021,” terang Jonatan usai menerima DPA 2021, Rabu (5/5/2021) lalu.

Baca Juga:  Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat Pengesahan KUHP ke MK

Dijelaskan, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran ganti rugi lahan dimaksud diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.2 Miliar untuk 6 (enam) sertifikat yang selama ini belum terselesaikan.

“Harus dilakukan pembebasan lahan dan ganti rugi supaya mangrovenya tetap ada. Selain itu, lokasi yang akan kita ganti rugi ini juga kan dalam rangka mendukung keberadaan pasar sentral,” ungkapnya. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *