
KAIMANANEWS.COM- Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong menggelar Temu Wicara Perkarantinaan sekaligus Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Jumat (29/9/2023).
Temu wicara kekarantinaan yang digelar di Grand Papua Hotel Kaimana ini dibuka Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Ir. Junaidi Suding, MM. Kegiatan ini melibatkan perwakilan institusi terkait dan dunia usaha.
Junaidi dalam sambutannya mengatakan, karantina adalah sistem pencegahan masuk keluar hama penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan yang merupakan barang dasar dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, sosialisasi yang digelar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan sehingga memberikan dampak yang baik, bagi pembangunan pertanian dan pangan di Kabupaten Kaimana.
Terpisah itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kartanegara menuturkan, sosialisasi yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya peranan karantina.
Karantina lanjutnya, memiliki peranan penting untuk mencegah masuknya penyebaran penyakit melalui hewan, ketika sistem itu dilanggar, baik persyaratan maupun prosedurnya sudah tidak berfungsi lagi.
“Pada prinsipnya stasiun karantina merupakan instansi yang mencegah keluar masuknya penyakit hewan pada suatu daerah. Karantina tidak menakuti maupun melarang tetapi menertibkan agar semua masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami aturan,” tandasnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik