
PENGADILAN Negeri Kaimana akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap JRS, pria yang melakukan penganiayaan terhadap guru Kornelia Maturbongs hingga menyebabkan meninggal dunia pada Maret 2021 lalu di Kebun Kelapa.
JRS dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH, yang juga selaku hakim ketua dalam perkara ini mengatakan, sidang perkara dengan nomor 12/Pid.B/2021/PN Kmn ini, diputuskan Senin 19 Juli 2021 lalu di Ruang Sidang Setiawan Hartono, SH Pengadilan Negeri Kaimana.

Sidang turut dihadiri Debora Ketty Yepese, SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana, serta penasehat hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Sementara hakim anggota yang turut bersama hakim ketua memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana, SH dan Andi Pambudi Utomo, SH.
Yudita juga menjelaskan, pada sidang sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
“Pada sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa JRS telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” terangnya, Rabu (28/7/2021).
Keputusan ini lanjut Yudita, diterima baik oleh Terdakwa, Penasehat Hukum maupun Penuntut Umum. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik