
SETELAH kurang lebih dua hari lamanya berkutat dengan sejumlah dokumen dari puluhan kotak suara, akhirnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaimana tingkat Distrik Kaimana ditutup, Senin (14/12/2020) malam.
Rapat yang ditutup resmi Ketua PPD Kaimana, Djeky Ronald Ginuni ini, menempatkan pasangan Freddy Thie-Hasbulla Furuada (Terkabul) sebagai peraih suara terbanyak di Distrik Kaimana dengan total 8.975, sedangkan Rita Teurupun-Leonardo Syakema sebesar 8.879.
Dalam rapat yang digelar di Balai Pertemuan GPI Rehobot ini, saksi dari kedua pasangan calon sama-sama mengajukan keberatan atas sejumlah kejanggalan yang ditemukan saat proses rekapitulasi.
“Sebelum kami tanda tangan, kami tanyakan lagi kepada saksi dan memang ada yang keberatan. Keberatan itu bukan hanya dari saksi pasangan Risma, tetapi juga dari saksi Terkabul,” terang Djeky Ronald Ginuni.
Saksi pasangan Risma, Mahatir Rahayaan misalnya, mengaku, menemukan kejanggalan pada C1 Plano yang kondisinya sobek, sampul tidak tersegel dan lainnya. Dari sejumlah kejanggalan tersebut, saksi pasangan Risma kemudian menolak menandatangani berita acara hasil pleno.
“Setelah beberapa hari pleno, kami banyak menemukan kejanggalan dan sudahsi kami tuangkan keberatan tersebut pada form D Keberatan. Kami juga pastikan tidak menandatangani berita acara hasil pleno,” tegas Mahatir.
Selain dari pasangan Risma, keberatan juga diajukan saksi pasangan Terkabul setelah menemukan kejanggalan selama proses rekapitulasi. “Kami juga menemukan sejumlah kejanggalan selama proses rekapitulasi,” sebut saksi Terkabul, Yohanes Sony.
Keberatan yang disampaikan saksi dari kedua pasangan calon ini menurut Ketua PPD Djeky Ronald Ginuni, akan diteruskan ke pleno tingkat kabupaten.
“Intinya kami PPD telah memberikan pelayanan yang maksimal. Keberatan itu nantinya akan kita tindaklanjuti ke tingkat kabupaten. Nanti form D Keberatan kita masukan di kotak untuk diteruskan ke pleno tingkat kabupaten,” ungkap Ginuni. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik