
PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kaimana bersama perwakilan GMAAP (Gerakan Masyarakat Anak Adat Papua) dan Dewan Adat Kaimana menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan hasil seleksi CPNS 2018 yang dinilai merugikan banyak orang.
Terkait hasil pertemuan, anggota Pansus Yehadi Alhamid ketika dikonfirmasi melalui saluran telephon, Selasa (20/4/2020) malam, mengatakan, desakan Pansus DPRD dan GMAAP akan ditindaklanjuti oleh BKN ke Kemenpan RB, selanjutnya akan ada pertemuan kembali antara BKN, Menpan RB, Panselnas dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana setelah Bupati terpilih dilantik.
Disebutkan, dalam pertemuan yang digelar di Kantor BKN dan turut dihadiri Plt. Kepala BKPSDM Kaimana dan staf, banyak sekali ditemukan kejanggalan dalam penentuan kelulusan CPNS Kabupaten Kaimana. Salah satu yang menonjol adalah sebagian formasi dihilangkan.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, jumlah CPNS yang dinyatakan lulus murni adalah 314 orang, terdiri dari 73 peserta umum dan 241 OAP. Sementara sisanya sebanyak 86 orang lulus berdasarkan usulan daerah.
Namun penetapan kelulusan pun belum memenuhi kuota 80:20 persen untuk OAP dan non OAP. Sehingga pihaknya bersama GMAAP mendesak agar kuota 80:20 persen harus terpenuhi sesuai kesepakatan awal antara Menpan RB, Gubernur dan Bupati.
“Pada prinsipnya ada formasi yang dihilangkan dan banyak lagi kejanggalan lainnya. Data utuh sudah kami dapat, nanti setelah Bupati terpilih dilantik baru ada pertemuan lanjutan dengan Panselnas, Menpan dan BKN untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Ketua DPD PPP Kaimana ini. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik