Home / Berita Utama / Wabup Hasbulla Sebut SK Pembentukan Sekretariat Bersama Otsus di Kaimana Sudah Diteken

Wabup Hasbulla Sebut SK Pembentukan Sekretariat Bersama Otsus di Kaimana Sudah Diteken

Bagikan Artikel ini:

BADAN Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Koordinasi Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (Prosppek) dan TOT (Training Of Trainer) Sekretariat Bersama (Sekber) Otsus di Kabupaten Kaimana.

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP bertempat di Grand Papua Hotel Kaimana, Kamis (16/9/2021).

Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekber Prosppek dan Kompak Landasan yang telah memberikan pendampingan teknis kepada Kabupaten Kaimana dalam hal pelaksanaan program Prosppek.

Wabup berharap, pelaksanaan Rakor dan TOT Prosppek ini dapat memberikan gambaran yang utuh atas pelaksanaan Prosppek di Kabupaten Kaimana, baik keberhasilan maupun tantangannya, sehingga dapat diajadikan sebagai acuan dalam pelakasanaan program Prosppek tahun berikutnya.

Baca Juga:  Pengurus PGRI Kaimana Periode 2025-2030 Dilantik, Yosaphat Lamawuran Jabat Ketua

Dikatakan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mendorong percepatan pelembagaan program Prosppek, Bupati telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 050/13/78/VII/Tahun 2021 tentang Sekretariat Bersama Prosppek Otsus dalam rangka mengkoordinasikan dan mensosialisasikan pedoman pengelolaan bantuan dana Prosppek Otsus kepada pemerintah distrik, kelurahan  dan kampung se-Kabupaten Kaimana.

Saat ini lanjut Wabup, Pemerintah Kabupaten Kaimana yang didukung Sekber Provinsi Papua Barat dan Kompak Landasan terus melakukan percepatan pelaksanaan program Prosppek khususnya pada pendataan dengan menggunakan aplikasi SAIK+.

“Pemerintah Daerah melalui Sekber Kabupaten Kaimana menargetkan pada akhir tahun 2021, pendataan Sistim Administrasi dan Informasi Kampung/Kelurahan (SAIK+) di seluruh kampung dan kelurahan mencapai 100%,” ujar Wabup.

Baca Juga:  Pemda dan Kejari Kaimana Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 100/5751/2021 tentang pelaksanaan program Prosppek di Kabupaten Kaimana dengan memerintahkan kampung dan kelurahan agar segera melakukan percepatan pendataan pada aplikasi SAIK+ dan penyelesaian laporan dana Prosppek tahun 2020.

“Sekali lagi, saya sebagai Bupati Kaimana menegaskan kepada OPD terkait, distrik, kelurahan dan kampung agar memberikan prioritas dalam melakukan pendataan SAIK+,” tutup Wabup membacakan sambutan Bupati Kaimana. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *