
KAIMANANEWS.COM – Warga Kaimana mempertanyakan kelanjutan pengusutan dan proses hukum kasus pembuangan bayi terbungkus kantong plastik di Pantai Air Merah 8 Agustus 2025 lalu.
Pasalnya, sudah lebih dari sebulan, masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru terkait kasus ini.
Masyarakat berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar selain memberikan efek jerah bagi pelaku, juga agar tindakan yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari.
Menurut warga, jika kasus tersebut tidak diselesaikan dengan proses hukum, maka masyarakat tidak akan takut melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari meskipun perbuatan tersebut bukan perbuatan terpuji.
“Sampai saat ini kami menunggu kelanjutannya. Itu perbuatan tidak terpuji, jadi harus diproses hukum. Kalau tidak diproses nanti orang akan menganggap biasa dan bebas melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu,” ungkap warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penemuan sesosok jenazah bayi di kawasan pantai Air Merah sangat mengejutkan warga. Bayi malang tersebut ditemukan terbungkus kantong plastik pada Jumat 8 Agustus petang.
Bayi malang yang dibuang ibunya tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki berdasarkan informasi yang dirilis Kominfo Kaimana pada akun media sosial.
Sehari sesudahnya, bayi laki-laki tersebut dimakamkan di Tempat Pekuburan Umum Utarom Kaimana dan kepadanya diberi nama Musa. Musa yang malang yang tak diberi kesempatan melihat dunia pergi selamanya dalam dekapan hangat sebuah peti.
Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu release terbaru kasus ini dari kepolisian selaku pihak yang berwenang. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik