

DIPUTUSKAN mulai 1 Agustus 2020, Gereja Katolik se-Keuskupan Manokwari-Sorong, Papua Barat, akan mulai melaksanakan ibadah misa/ekaristi di gereja setelah penghentian sementara selama beberapa bulan akibat Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Pemimpin Umat Katolik Papua Barat, Uskup Mgr. Hilarion Datus Lega, PR, Nomor: 16251/A 50/VII.20.HDL tentang kebijakan pastoral terkait pencegahan Covid-19 yang ditujukan kepada para Pastor Paroki/Pra Paroki se-Keuskupan Manokwari-Sorong.
Mgr. Hilarion mengatakan, setelah mencermati kerinduan umat untuk secara langsung merayakan ekaristi bersama imam sebagaimana biasanya sebelum Covid-19, maka disampaikan bahwa untuk wilayah Keuskupan Manokwari-Sorong, misa/perayaan ekaristi publik mulai berlaku kembali sejak Sabtu 1 Agustus 2020.
Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan petunjuk kongregasi suci untuk ibadat ilahi dan tata tertib sakramen, serta berdasarkan kesepakatan rapat khusus dan terbatas, dan berpegang pada amanat kitab hukum Kanonik (KHK) Nomor 38 Ayat 1.
Merealisasikan keputusan ini, Uskup Hilarion mengingatkan para pastor paroki/pra paroki, petugas pastoral dan pemimpin komunitas religius serta umat katolik agar wajib mentaati aneka petunjuk maupun peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.
Uskup tegaskan, ada 4 poin khusus yang wajib diikuti oleh setiap gereja. Diantaranya; para pengurus gereja wajib memastikan bahwa umat yang akan mengikuti misa dalam keadaan sehat, mengukur suhu tubuh, wajib mencuci tangan dengan sabun dilanjutkan dengan menggunakan hand sanitizer, tetap memakai masker, mematuhi ketentuan jaga jarak paling kurang satu setengah meter dan menghindari kontak fisik.
Selain itu, jumlah umat untuk setiap perayaan ekaristi juga harus dibatasi. Uskup mengizinkan para pastor paroki/pra paroki untuk memperbanyak frekuensi misa/ekaristi sesuai kebutuhan dan kepatutan.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita masih berada dalam situasi gawat darurat menghadapi ancaman Covid-19 yang belum juga lenyap. Kita masih tetap wajib menjaga jarak aman dalam berinteraksi, juga harus melindungi diri dengan memakai masker dan lainnya,” ujar Uskup sembari menambahkan, kebijakan ini bisa saja dicabut kembali jika situasi mengharuskan. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik