
SEDIKITNYA 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari 3 usulan inisiatif DPRD, 5 usulan eksekutif dan 2 Ranperda bersifat kumulatif terbuka, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Kaimana Tahun 2020.
Propem Perda Tahun 2020 ini ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 53/KPTS/DOPRD-KMN/2019 Tahun 2019 tentang Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2020.

Adapun 3 Ranperda usul DPRD dimaksud adalah; Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Keternagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah; Ranperda tentang Perlindungan Sumber-sumber Air di Kabupaten Kaimana; dan Ranperda tentang Perlindungan Nelayan Kaimana.

Sedangkan 5 Ranperda usul Pemerintah Daerah adalah; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kaimana; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaimana Tahun 2012-2031; Ranperda tentang Pembentukan Distrik di Wilayah Kabupaten Kaimana; serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara 2 Ranperda bersifat kumulatif terbuka adalah; Ranperda tentang Pemekaran Wilayah Distrik dan Kampung; serta terkait APBD yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019; Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020; serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021. |AWI|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik