Home / Berita Utama / Satreskrim Polres Kaimana Selidiki Kematian Suami-Istri di Jembatan Biru Coa

Satreskrim Polres Kaimana Selidiki Kematian Suami-Istri di Jembatan Biru Coa

Bagikan Artikel ini:

SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Kaimana saat ini tengah menyelidiki penyebab kematian pasangan suami-istri berinisial LI dan WR di kawasan Jembatan Biru Kampung Coa, Distrik Kaimana.

WR yang merupakan istri LI ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Minggu (21/2/2021), sementara LI sendiri juga ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh yang mulai membusuk pada Minggu (28/2/2021) atau satu minggu setelah penemuan mayat istri.

Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Alfarisi, SIK menyampaikan ini, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:  Bupati Minta Pimpinan Unit Kerja Jalin Komunikasi Baik dengan Staf, Jangan Korupsi!

Dikatakan, dua korban yang ditemukan sudah tak bernyawa pada waktu yang berbeda dimaksud, berdasarkan keterangan pihak keluarga merupakan sepasang suami-istri. Keduanya diduga meninggal pada waktu bersamaan karena saat ditemukan mayat pria sudah membusuk.

“Iya benar keduanya memiliki ikatan sebagai suami istri berdasarkan keterangan pihak keluarga setelah melihat mayat pria yang masih mengenakan kalung dan gelang,” terang Alfarisi.

Sementara terkait penyebab kematian, Kasat Reskrim jelaskan, sejauh ini penyebab kematian keduanya belum dapat disimpulkan.

Baca Juga:  TMMD 109 Kaimana, Medan Berat Tidak Menyurutkan Semangat TNI Membangun Desa

Pihak Kepolisian lanjutnya, sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan sambil terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan kedua korban sebelum ditemukan meninggal termasuk penyebab kematian keduanya.

“Kami  belum bisa menyimpulkan penyebab kematian keduanya karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kekerasan pada tubuh baik yang disebabkan benda tajam maupun benda tumpul. Tapi dugaan awal kami kemungkinan keduanya meninggal karena bunuh diri,” tutupnya. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *