Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Sebut Penggunaan Dana Covid Senilai 129 M Tidak Transparan

Kejaksaan Negeri Kaimana Sebut Penggunaan Dana Covid Senilai 129 M Tidak Transparan

Bagikan Artikel ini:

REALISASI penggunaan dana penanganan Covid-19 Kabupaten Kaimana sebesar Rp.129 Miliar tidak transparan. Gugus Tugas (Gustu) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kaimana baru satu kali menyampaikan rincian penggunaan dana kepada Kejaksaan Negeri Kaimana selaku tim pengawasan anggaran.

“Untuk penggunaan anggaran Covid 19 Kabupaten Kaimana kami dapat terakhir itu sekitar bulan Oktober 2020, tetapi setelah itu tidak pernah lagi ada laporan,”ungkap Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Willy Ater, SH, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:  Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana Teken Pakta Integritas Pembinaan ASN

Dikatakan, Kejaksaan Negeri Kaimana sendiri telah mengadakan MoU dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gustu Penanganan Covid-19 Kaimana untuk sama-sama membantu mengawasi penggunaan angaran. Namun sejak laporan tahap I pada Oktober 2020, rincian penggunaan dana tidak pernah lagi diserahkan kepada Kejaksaan.

MoU yang dilakukan lanjut Kasi Pidsus, hanya sebatas lisan diatas kertas namun tidak dipraktekkan. Transparansi penggunaan anggaran Covid perlu dipublikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat banyak. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat kabupaten Kaimana untuk turut mengawasi penggunaan anggaran dimaksud.

Baca Juga:  Bantu Cegah Golput, 55 Relawan Demokrasi Terima Atribut

“Terkait penggunaan dana Covid ini, masyarakat juga harus berperan untuk mengawasinya. Kalau memang ada dugaan penyelewengan baik itu yang bersumber dari APBN maupun APBD, harap masyarakat melapor kepada kami. Jangan takut untuk melapor karena privasi pelapor akan tetap dilindungi,” pungkas Willy. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *